Advertising

Senin, 10 Maret 2008

MAHALNYA PENDIDIKAN BERKUALITAS (2)

Radar Banjarmasin, Sabtu, 24 Maret 2007

Mahalnya Pendidikan yang Bekualitas(Bagian Akhir dari Dua Tulisan)
Oleh: Alip Winarto SHut Msi*

LEMBAGA pendidikan tampaknya dari tahun ke tahun masih saja memarjinalkan masyarakat kurang mampu, sehingga peluang untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas bagi kalangan ini semakin rendah alias pendidikan yang berkualitas tidak terdistribusi secara merata. Padahal seperti yang diatur dalam UUD 1945 (pasal 31) pendidikan merupakan salah satu tanggung jawab negara. Bahkan dalam UU Sisdiknas (pasal 49) juga merekomendasikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengalokasikan dana minimal 20 persen dari APBN dan APBD di luar gaji pendikan dan biaya kedinasan. Dengan jaminan berbagai regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia seperti disebutkan di atas, diharapkan kebodohan di Indonesia dapat ditekan pada angka yang paling bawah tanpa memandang apakah itu masyarakat kurang mampu atau masyarakat yang mampu.

Pendidikan adalah merupakan jantung utama pembangunan dan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Betapa pentingnya pendidikan, sehingga para orang tua berani melakukan apa saja demi terpenuhinya kebutuhan pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak mereka. Pendidikan seperti siklus darah yang mengalir tanpa henti dalam tubuh manusia, dimana kehidupan seseorang diantaranya sangat tergantung dari apakah aliran darah itu dapat berjalan dengan baik atau tidak. Pendidikan juga menjadi salah satu parameter dalam menentukan keberhasilan pembangunan, karena pendidikan sangat terkait dengan kualitas sumber daya manusia sebagai aktor utama pembangunan.

Yang perlu direnungkan oleh semua pihak adalah, bagaimana agar pendidikan yang berkualitas baik di tingkat pra sekolah, pendiikan dasar, menengah, maupun tinggi dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Oleh karena itu dalam rangka melakukan perbaikan pada sistem pembiayaan pendidikan, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah pusat dan daerah secara serius. Aspek-aspek tersebut diantaranya adalah besarnya dana pendidikan yang harus dialokasikan, aspek keadilan dalam alokasi anggaran, serta aspek efisiensi dalam pendayagunaan anggaran.

Meskipun UU Sisdiknas mengisyaratkan agar pemerintah mengalokasikan setidak-tidaknya 20 persen dari anggaran untuk menunjang berlangsungnya program pendidikan, baru sebagian pemerintah daerah yang melaksanakan dengan berbagai alasan. Paling tidak langkah berani Bupati Jembrana (I Gede Winasa), yang pada tahun 2003 mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 34,27 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp232 miliar perlu diikuti oleh para pemimpin daerah yang lain dan pejabat terkait lainnya. Program ini kemudian dijabarkan dalam berapa bentuk kegiatan. Diantaranya pembebasan biaya Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) SD sampai SMA, pembangunan dan perbaikan gedung sekolah, beasiswa pendidikan bagi para guru, upaya peningkatan kesejahteraan guru melalui peningkatan insentif, dan bonus tahunan. Komponen-komponen biaya yang terkait dengan hal-hal tersebut tidak lagi dibebankan pada masyarakat.

Yang tidak kalah pentingnya, pendidikan bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga tanggung jawab pihak swasta. Tanpa sumber daya manusia yang handal yang hanya dapat dicetak melalui berbagai lembaga pendidikan, tidak mungkin sebuah perusahaan berkembang dengan pesat dan memperoleh keuntungan. Karena sudah saatnya jejak beberapa perusahaan swasta yang peduli dengan pendidikan dengan mengalokasikan sebagian dari keuntungan yang diperoleh dalam bentuk program beasiswa perlu didukung dan diikuti oleh perusahaan lainnya.

Berdasarkan berbagai uraian di atas, sudah saatnya kita berkaca bahwa pendidikan yang berkualitas adalah hak seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah, swasta dan masyarakat harus bahu membahu mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi semua, mencari solusi terbaik agar pendidikan yang berkualitas benar-benar dinikmati oleh secara adil dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Sehingga tidak ada lagi guyonan : “ orang miskin dilarang sekolah “. Amiin. ***

*) Staf Badan Diklat Daerah Kalimantan Selatan

Tidak ada komentar: