Advertising

Selasa, 30 September 2008

REFLEKSI 63 TAHUN INDONESIA MERDEKA

REFLEKSI 63 TAHUN INDONESIA MERDEKA

Tak terasa 63 tahun sudah Indonesia merdeka. Ketika itu merdeka dimaknai sebagai bebas dari belenggu penjajahan, baik dari oleh Jepang sang “Saudara Tua”, Belanda, Inggris maupun para pendahulunya yang lain. Ketika itu pula merdeka berarti dapat menentukan jalan hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak tergantung pada bangsa lain. Merdeka berarti dapat mengenyam bangku sekolah, yang ketika itu hanya dapat dinikmati kalangan Eropa dan kalangan bangsawan saja yang dapat sekolah. Merdeka berarti taraf hidup menjadi lebih baik, tidak terbelit oleh kemiskinan, keterbelakangan, dan kebodohan. Singkat cerita, merdeka dimaknai sebagai kehidupan yang lebih baik.

Beberapa waktu setelah kemerdekaan dikumandangkan, Bung Karno Sang Proklamator kembali mengingatkan bahwa revolusi ini belumlah usai. Ternayata kita belum merdeka sepenuhnya. Masih ada bentuk-bentuk penjajahan yang ternyata membelenggu kita. Wujudnya memang berbeda dengan penjajahan model kolonial. Negeri ini masih dibayang-bayangi oleh penjajajahan model baru yaitu penjajajahan ekonomi juga penjajahan budaya.

Senin, 22 September 2008

MENGGAGAS DIKLAT MASA DEPAN

Menggagas Diklat Masa Depan

Faktor sumber daya manusia merupakan central figure dalam kegiatan dalam pemerintahan karena sumber daya manusia adalah merupakan pelaku manajemen dalam sebuah mekanisme kegiatan. Dalam pencapaian efektivitas dan efesiensi kerja, sumber daya manusia sebagai pelaksana mensyaratkan dimilikinya kualitas mental yang baik yang dilengkapi dengan kemampuan tinggi di bidang teknis dan manajerial yang biasa disebut kompetensi. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk menjalankan manajemen pemerintahan dituntut memiliki kompetensi. PNS dalam prakteknya belum semua memiliki kompetensi tersebut, sehingga jika hal tersebut tidak segera dipenuhi kompetensinya dapat mengganggu jalannya manajemen pemerintahan. Pengisian kompetensi tersebut salah satu caranya ditempuh melalui pendidikan dan pelatihan.

Peningkatan kualitas sumber daya aparatur juga merupakan salah satu syarat dapat terwujudnya good governance yang dalam pencapaiannya dilaksanakan dengan peningkatan profesionalisme aparatur. Perwujudan profesionalitas aparatur tersebut memerlukan pendidikan dan pelatihan aparatur yang memiliki kelembagaan mandiri, berperan dan memiliki tugas, pokok dan fungsi sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan, serta terakreditasi oleh lembaga yang berwenang. Dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan volume kegiatan pemerintahan serta tuntutan terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang lebih profesional, mengharuskan dibentuknya Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan mengemban salah satu amanah dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2004 yang dalam pelaksanaannya masih mengacu pada PP No. 25 Tahun 2000. Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 8 Tahun 2000, yang cikal bakalnya sebenarnya memang sudah ada sebelumnya. Tugas pokok, fungsi dan tata kerja unsur Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana diatur dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 049 Tahun 2001.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan memiliki tanggung jawab untuk membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten /Kota se-Kalimantan Selatan. Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan aparatur. Tugas pokok dan fungsi seperti tersebut tidak dimiliki oleh instansi lainnya. Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan secara de jure memiliki kewenangan penuh menyelenggarakan semua jenis kediklatan bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam menyusun program sekaligus melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan pemerintah sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Penyelenggaraan tugas tersebut dilakukan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang mempunyai fungsi : perumusan bahan kebijakan, analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan, perumusan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pembinaan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pengajaran dan pelatihan, pembinaan tenaga pengajar serta pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan evaluasi dan pemberian rekomendasi hasil pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan karier, dan pengelolaan urusan kesekretariatan.

Tugas pokok dan fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tersebut di atas mendasari ditetapkannya visi organisasi yaitu : “TERWUJUDNYA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN YANG MENGHASILKAN APARATUR CERDAS, KOMPETEN DAN BERKARAKTER TERPUJI”. Rumusan visi ini menggambarkan kondisi ke depan yang diinginkan berisikan cita-cita untuk mewujudkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan daerah yang dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan dan pelatihan yang efektif dan profesional menuju terwujudnya sumber daya aparatur yang unggul, dengan kualitas pendidikan dan pelayanan terbaik.

Perjalanan sejarah Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang diawali sejak tahun 1973 yang ketika itu masih bernama SELAPUTDA sampai sekarang, keberadaan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu perangkat Daerah yang vital. Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sampai saat ini belum ditunjang oleh sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan yang representatif, meskipun dalam perjalanannya telah mengalami perbaikan fisik beberapa kali sehingga tidak semua jenis pendidikan dan pelatihan aparaur yang diselenggarakan dilaksanakan menggunakan sarana dan prasarana Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan menjadi tidak optimal, tidak terkoordinasi dengan baik dan menjadi hambatan tersendiri bagi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pada umumnya. Keterbatasan sarana dan prasarana Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menjadi salah satu alasan berbagai instansi teknis untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sendiri dengan mengacu pada instansi vertikal terkait. Keinginan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan satu pintu akhirnya tidak dapat dilaksanakan.

Keterbatasan yang ada pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tidak menghalangi keberhasilan dalam melaksanakan berbagai jenis pendidikan dan pelatihan yang terbagi menjadi rumpun pendidikan dan pelatihan struktural, teknis, fungsional dan manajemen pemerintahan. Berbagai jenis pendidikan dan pelatihan yang telah diselenggarakan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.

Pertama, Diklat Fungsional. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan para pejabat fungsional dalam melaksanakan tugasnya secara professional dan dapat menjadi persyaratan bagi PNS yang akan dan telah menduduki jabatan fungsional.

Kedua, Diklat Struktural. Kegiatan ini bertujuan untuk mengisi kompetensi dasar dalam rangka pembentukan wawasan, sikap dan kepribadian CPNS serta merupakan salah satu syarat bagi CPNS untuk diangkat menjadi PNS dan untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan para pejabat struktura. Target group Diklat Struktural adalah pejabat atau calon pejabat struktural berdasarkan strata manajemen yang dipangkunya.

Ketiga, Diklat Teknis. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis penyelengaraan kegiatan dalam mengelola urusan pemerinthan yang bersifat teknis, baik teknis administratif maupun teknis substantif. Diklat Teknis dikembangkan berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah otonom.

Keempat, Diklat Manajemen Pemerintahan. Kegiatan ini bertujuan membentuk kemampuan mengelola kegiatan dan urusan pemeritahan bagi para pejabat eksekutif, pejabat negara dan unsur legislatif. Termasuk dalam rumpun ini antara lain adalah pembentukan kader pemerintahan melalui IPDN/IIP serta kerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri dalam hal tugas belajar dan ijin belajar.

Sejalan kebijakan umum dan program pembangunan daerah di bidang hukum dan pemerintahan, penyelenggaraan diklat aparatur mengarah pada upaya peningkatan kompetensi sumber daya aparatur dalam mengemban tugas dan tanggung jawab. Untuk mewujudkan upaya tersebut Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan juga terus mengembangkan sistem dan kualitas penyelenggaraan diklat guna menghasilkan aparatur yang berkualitas. Kompetensi diklat secara umum mencakup 3 (tiga) ranah dasar, yaitu ranah kognitif (pengetahuan), ranah afektif (sikap dan perilaku) dan ranah psikomotorik (keterampilan).

Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tidak hanya fokus pada penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur, tetapi juga mempunyai komitmen untuk tetap mempertahankan dan memegang sertifikasi akreditasi Kegiatan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV dan Tingkat III, Diklat Prajabatan Golongan I, II, dan III serta bertekad meraih akreditasi berbagai jenis Diklat Teknis, Diklat Manajemen Pemerintahan dan Diklat Fungsional. Hal ini akan dicapai melalui pengembangan jenis-pendidikan dan pelatihan tersebut pada tahun yang akan datang sehingga kegiatan pendidikan dan pelatihan tidak hanya didominasi salah satu rumpun diklat saja.

Penyusunan Masterplan Kampus Terpadu Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah di Gunung Kupang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan terselenggaranya kegiatan pendidikan dan pelatihan yang ideal dan didasari oleh ide mempersiapkan kampus pendidikan dan pelatihan satu pintu yang akan menjadi kampus pendidikan dan pelatihan masa depan. Penyusunan Masterplan telah diselesaikan pada tahun 2007.

Pembangunan kampus tersebut akan menempati areal seluas kurang lebih 20 ha. Kampus Terpadu Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dirancang dengan arsitektur yang berwawasan lingkungan. Prinsip-prinsip yang selalu dipegang dalam hal ini adalah mempertahankan dan memperkaya ekosistem yang ada serta tidak merusak ekosistem yang sudah ada, penggunaan energi yang minimal (bahan, cara bangun, rancangan arsitektur), adanya pengendalian limbah dan pencemaran, menjaga kelestarian sistim sosial budaya lokal dan peningkatan pemahaman konsep lingkungan.

Sarana prasarana Kampus Terpadu Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Gunung Kupang yang representatif, memiliki peran strategis bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menerapkan kebijakan pendidikan dan pelatihan aparatur satu pintu. Kegiatan pendidikan dan pelatihan aparatur yang selama ini dilaksanakan oleh instansi teknis atau yang menggunakan sarana prasarana di luar Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tidak perlu terjadi lagi. Sarana prasarana yang representatif ini dapat digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur maupun non-aparatur seperti pengembangan organisasi masyarakat, perekonomian masyarakat, organisasi pemuda, diklat untuk legislatif, dan lain-lain.

Keberadaan Kampus Terpadu Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan dapat membuka peluang untuk kalangan umum dalam rangka menuju dan mewujudkan kemandirian Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Kampus pendidikan dan pelatihan yang baru ini didisain memiliki berbagai fasilitas yang memenuhi persyaratan profesional, sehingga dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat masal (seminar, rapat akbar, resepsi pernikahan, konsolidasi massa dan lain-lain) atau kegiatan-kegiatan yang bersifat rekreatif partisipatif pada area di luar ruangan (outbond, camping ground dan lain-lain). Pengelolaan fasilitas Kampus Terpadu Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan secara profesional dapat memberikan income yang dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan pendidikan dan pelatihan itu sendiri dan memberikan kontribusi terhadap PAD Provinsi Kalimantan Selatan. ■

Jumat, 05 September 2008

KAPAN KRISIS BAHAN BAKAR MINYAK DAN GAS BERAKHIR ?

Krisis Bahan Bakar Minyak dan Gas Berakhir Kapan Berakhir ?


Beberapa waktu terakhir kita sering disuguhi tentang fenomena kelangkaan bahan baker minyak dan gas yang melanda Kalimantan Selatan. Sudah bukan barang baru lagi ketika kita menyaksikan deretan kendaraan roda dua dan roda empat antri sampai ratusan meter, bahkan kadang-kadang sampai kiloan meter di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Tidak jarang ketika SPBU belum dibuka antrean sudah mulai kelihatan. Antrean ternyata juga terjadi di berbagai minyak tanah dan juga distributor gas. Sungguh ironis negeri yang konon kabarnya sebagai eksportir bahan bakar minyak dan gas ternyata mengalami kelangkaan barang tersebut. Tak heran jika barang tersebut harganya menjadi semakin melambung, belum ada kenaikan daya beli masyarakat yang signifikan.

Selasa, 02 September 2008

PILKADAL ANTARA HARAPAN DAN REALITAS


Pilkadal Antara Harapan dan Realitas

Sudah tidak asing lagi bagi kita ketika kita menyaksikan tayangan iklan para calon kepala daerah di media cetak dan elektronik. Mereka mencoba menarik simpati dan perhatian masyarakat dengan program-program unggulan yang diharapkan akan terealisasi ketika sang calon terpilih. Ini hanya salah satu dari sekian banyak efek diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 yang mewajibkan Pilkada Langsung (Pilkadal) dalam pemilihan kepala daerah. Sampai saat ini Pilkadal telah dilaksanakan silih berganti dari tahun ke tahun di hampir seluruh wilayah Indonesia baik di level provinsi maupun kabupaten/kota.

Substansi pemilihan kepala daerah telah mengalami perubahan yang cukup mendasar yaitu telah berubah ke arah yang lebih demokratis. Sejak diundangkannya UU No. 32 Tahun 2004 yang lalu pemilihan kepala daerah langsung mulai digelar di berbagai daerah. Negeri ini kemudian menggelar hajatan akbar yang berupa pemilihan kepala daerah secara langsung baik di tingkat provinsi maupun tingakt kabupaten/kota pasca perubahan undang-undang pemerintahan daerah tersebut.