Advertising

Senin, 25 Mei 2009

TAHURA, RIWAYATMU KINI


TAHURA, RIWAYATMU KINI

Beberapa waktu lalu, pemerintah sempat dibuat kalang kabut oleh jebolnya Situ Gintung, yang menimbulkan kerugian material dan non material tidak sedikit. Banjir datang secara tiba-tiba yang kemudian mengakibatkan musnahnya harta benda, rumah tempat tinggal, fasilitas umu, juga nyawa. Mungkin kita tidak pernah membayangkan bahwa kasus serupa juga dapat Waduk Riam Kanan yang menyimpan volume air jauh lebih besar daripada Situ Gintung. Bukan menakut-nakuti, tetapi ancaman ini bisa saja menjadi kenyataan kalau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab secara terus-menerus melakukan aktifitas yang merusak kawasan hutan di sekitar Waduk Riam Kanan. Kawasan tersebut tidak lain adalah kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam.


Waduk Riam Kanan memang memiliki fungsi penting bagi masyarakat, mengingat suplai air dari waduk inilah yang mengerakkan turbin dan mengoperasikan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) Ir. PM Noor untuk menghasilkan listrik untuk mensupali kebutuhan listrik di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan sebagian Kalimantan Tengah. Disamping itu air yang mengalir yang bersumber dari waduk ini juga menjadi bahan baku PDAM untuk memenuhi keperluan air bersih di Kota Martapura, Banjarbaru dan Banjarmasin dan sekitarnya. Bukan itu saja, juga banyak masyarakat dan pelaku usaha yang memanfaatkan aliran air dari Waduk Riam Kanan untuk mendukung budidaya perikanan dan pertanian. Tentu saja kita tidak menginginkan bahwa fungsi dan manfaat yang telah dinikmati selama ini terganggu atau bahkan hilang karena perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kalau dikaji lebih jauh ternyata keberadaan Waduk Riam Kanan dengan segala fungsi dan manfaatnya, sangat tergantung pada kondisi kawasan hutan di sekitarnya, yang tidak lain adalah Tahura Sultan Adam yang sekaligus berfungsi sebagai catchment area. Kerusakan yang terjadi pada Tahura Sultan Adam dapat berimbas pada menurun atau hilangnya fungsi dan manfaat waduk. Oleh karena itu perlu adanya komitmen dari semua pihak yang terkait untuk berlaku arif terhadap kawasan Tahura Sultan Adam, apabila ingin kita semua tetap ingin menikmati fungsi dan manfaat Waduk Riam Kanan dan fungsi Taman Hutan Raya Sultan Adam.

Tahura Sultan Adam yang luasnya mencapai 112.000 Ha merupakan kawasan taman hutan raya terluas di Indonesia. Kawasan ini ditetapkan berdasarkan Keppres No. 52 Tahun 1989. Tujuan penetapan adalah untuk pelestarian dan koleksi plasma nutfah flora dan fauna Kalimantan, sarana penelitian tipe vegetasi hutan hujan tropis, sarana pendidikan dan latihan, sarana wisata alam, memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim mikro yang segar, serta untuk meningkatkan fungsi hidrologis Daerah Aliran Sungai (DAS) Riam Kanan. Berdasarkan tujuan penetapan tersebut dapat ditarik satu benang merah bahwa fungsi besar Tahura Sultan Adam adalah sebagai kawasan konservasi. Oleh karena itu seluruh bentuk-bentuk pemanfaatan kawasan yang dilaksanakan di kawasan ini adalah dalam rangka mendukung serta mempertahankan fungsi konseervasi.

Menurut informasi salah satu sumber di PLTA Ir. PM Noor, saat ini sedimentasi Waduk Riam Kanan mengalami peningkatan dari waktu ke waktu sebagai akibat aktifitas illegal yang merusak kawasan Taman Hutan Raya Sultan Adam. Aktifitas ini ada yang dilakukan oleh masyarakat lokal ataupun pendatang, dengan keinginan sendiri atau karena ada backing, dengan peralatan yang sederhana sampai semi mekanis, dengan modal kecil ataupun besar. Aktifitas-aktifitas yang paling menonjol dan menyebabkan kerusakan kawasan Tahura Sultan Adam adalah penebangan liar, penambangan liar. Disamping aktifitas tersebut juga terdapat serta aktifitas illegal lainnya seperti pembukaan kawasan kehutanan untuk kegiatan budidaya pertanian, perladangan dan padang penggembalaan dan lain sebagainya yang bila tidak dikendalikan juga berpotensi menimbulkan kerusakan besar pada kawasan ini.

Penambangan liar dilakukan di beberapa desa di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Adam yang memang banyak mengandung komoditas tambang seperti emas, kromit, batu gunung, dan lain sebagainya. Hal ini mendorong sekelompok masyarakat mengandalkan pekerjaan menambang sebagai mata pencahariannya. Sebagai gambaran, penambangan emas liar di Desa Bunglai dilakukan kurang lebih 2.000 orang. Menurut informasi sebuah sumber dari 270 KK yang tinggal di desa ini, 260 KK diantaranya bekerja sebagai penambang. Bahkan penambang dari Sulawesi tertarik untuk eksodus ke kawasan ini. Mereka menggunakan alat-alat tradisional sampai semi mekanis. Aktifitas ini sudah jauh menurun dibandingkan pada awal tahun 2008 lalu dan saat ini berhenti beroperasi setelah sebuah tim penertiban penambangan liar melakukan penertiban awal Mei lalu. Tim ini melibatkan pihak-pihak yang terkait dengan keberadaan Tahura Sultan Adam. Meraka adalah dari Taman Hutan Raya Sultan Adam, unsur-unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, Polres Banjar, Kodim Martapura. Tim ini menemukan kurang lebih 140 tromol dan alat-alat lainnya yang digunakan untuk mendukung aktifitas penambangan emas liar

Apapun alasannya penambangan di kawasan Tahura Sultan Adam adalah tidak dibenarkan karena telah melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat diberikan sanksi yang cukup berat. Penambangan liar sedikit banyak ikut andil dalam mempercepat proses sedimentasi di Waduk Riam Kanan, sehingga dapat mengganggu kinerja turbin PLTA Ir. PM Noor. Dan apabila volume air yang masuk ke Waduk Riam Kanan tidak tertampung lagi oleh kerena kapasitas waduk yang berkurang akibat sedimentasi maka bukan tidak mungkin dinding waduk jebol seperti yang terjadi di Situ Gintung. Penggunaan air raksa dalam penambangan liar juga dapat menyebabkan korosi pada bagian-bagian logam mesin PLTA. Dampak lebih jauh adalah tercemarnya air waduk yang juga sebagai bahan baku PDAM dan budidaya perikanan, yang pada akhirnya dikonsumsi oleh masayarakat.

Aktifitas merusak lain adalah penebangan liar yang juga menonjol adalah penebangan liar. Apabila kita menyusuri lebih jauh kawasan ini baik malalui daratan maupun kawasan perairan maka di kejauhan tampak hutan yang gundul karena penebangan liar. Fenomena maraknya ojek Ulin di Kabupaten Tanah Laut ditengarai sebagai model pengangkutan kayu illegal yang berasal dari Tahura Sultan Adam. Hal ini juga menunjukkan betapa kawasan Tahura Sultan Adam yang seharusnya tidak boleh ditebang menjadi incaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Semakin meluasnya lahan kritis akibat penebangan liar ini menyebabkan air hujan yang jatuh akan mengalir cepat di permukaan tanah dan tidak sempat terserap oleh seresah dan sistem perakaran. Akibatnya pada musim penghujan, aliran air di permukaan tanah tersebut menyebabkan erosi yang kemudian ikut terbawa aliran air ke waduk. Sedimentasi waduk yang hebat dan banjir lagi-lagi menjadi ancaman bila aktifitas penebangan liar ini tetap berlangsung..

Penebangan liar dalam jangka pendek maupun jangka panjang dapat mengakibatkan menurunnya fungsi Taman Hutan Raya Sultan Adam sebagai kawasan konservasi. Waduk Riam Kanan juga akan terkena imbas langsung berupa semakin meningkatnya sedimentasi sehingga waduk tidak bisa menampung volume air secara maksimal. Lagi-lagi banjir mengancam masyarakat yang tinggal tinggal di bawah waduk. Beberapa tahun terakhir memang telah terjadi banjir yang lumayan besar yang salah satunya bersumber dari kondisi Taman Hutan Raya Sultan Adam yang semakin kritis. Sedangkan di musim kemarau, mata air dan anak sungai akan menjadi kering karena tidak ada cadangan air di dalam tanah sehingga debit air waduk pun akan menurun drastis, yang juga akan mengancam kinerja turbin PLTA.

Begitu juga halnya dengan aktifitas illegal lainnya seperti yang disebutkan di atas di kawasan ini harus segera dikendalikan supaya tidak meluas sehingga dapat menurunkan atau menghilangkan fungsi Tahura sebagai kawasan konservasi. Semestinya isu tentang jebolnya Waduk Riam Kanan beberapa tahun lalu cukup memberikan pembelajaran dan penyadaran bagi kita semua bahwa betapa pentingnya memelihara Taman Hutan Raya Sultan Adam. Barangkali kita semua sepakat bahwa kita tidak perlu menunggu jebolnya Waduk Riam Kanan seperti yang terjadi di Situ Gintung untuk menghentikan akitifitas illegal yang merusak Taman Hutan Raya Sultan Adam, yang berdampak pada kerusakan lingkungan secara luas. Sudah saatnya kita semua menyadari kita harus berbuat sesuatu sesuai kapasitas masing-masing sehingga fungsi Taman Hutan Raya Sultan Adam sebagai kawasan konservasi benar-benar dapat dipertahankan, kalau memang kita masih ingin merasakan fungsi dan manfaat Waduk Riam Kanan.

Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam telah mengalami beberapa dinamika baik sebelum, maupun dan pasca otonomi daerah. Namun semuanya bermuara pada satu tujuan bagaimana Taman Hutan Raya Sultan Adam berfungsi dapat dimanfaatkan secara optimal tetapi sekaligus mampu mempertahankan fungsi konservasi yang melekat padanya. Dan saat ini (terhitung mulai 7 Januari 2009) Tahura Sultan Adam dikelola oleh UPT (Unit Pelaksana Teknis) Tahura Sultan Adam, yang merupakan salah satu UPT Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. Kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang berhasil diidentifikasi pada era pengelolaan yang lalu hendaknya dijadikan pijakan untuk segera mengambil langkah strategis bagi pengelolaan yang akan datang.

Sudah saatnya tidak diberikan tempat lagi pada aktifitas-aktifitas yang dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan ini. Dan untuk itu semua perlu dukungan ketegasan hukum, kuantitas dan kualitas sumber daya manusia pengelola, mobilitas dana dan sarana prasarana, jalinan kerjasama dengan instansi-instansi pemerintah terkait, keberpihakan masyarakat, privat sector maupun lembaga-lembaga pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian fungsi konservasi Tahura Sultan Adam dapat dipertahankan tanpa harus mengabaikan manfaat ekonomis yang bisa diusahakan pada zona tertentu di Tahura Sultan Adam. Semoga, ..............

1 komentar:

soulharmony mengatakan...

say aundang untuk bergabung dengan Komunitas Blogger KalSel(http://kayuhbaimbai.org)
atau contact saya di 085251534313/7718393

salam blogger
soulharmony
'http://satusisi.com'
http://soulharmony.wordpress.com'