Advertising

Sabtu, 09 Agustus 2008

TEROR ASAP KAPANKAH BERAKHIR ?

“Teror Asap”, Kapankah Berakhir?

Tidak seperti biasanya memasuki bulan Agustus, tahun ini Kalimantan Selatan dan Kalimantan pada umumnya, tidak disebut-sebut sebagai penghasil asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Ya, tahun ini memang sangat menguntungkan karena di wilayah ini cuaca di musim kemarau yang tidak terlalu kering. Bahkan curah hujan di musim kemarau masih lumayan banyak sehingga asap yang timbul akibat kebakaran hutan dan lahan tidak sempat terakumulasi dalam jumlah besar seperti tahun-tahun terdahulu. Berbeda dengan beberapa wilayah di Sumatera yang saat ini dilanda kebakaran hutan dan lahan yang cukup hebat. Sebut saja di sebagian wilayah ini seperti di Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi yang dampaknya cukup dirasakan di tingkat lokal. Tidak menutup kemungkinan apabila hal ini berlanjut maka seperti biasanya Negara tetangga akan berteriak karena mendapat asap kiriman dari Indonesia. Masalah klasik ini hampir dapat dipastikan muncul ketika musim kemarau. Kebakaran hutan dan lahan juga melanda sebagian kawasa hutan jati yang dikelola oleh Perum Perhutani di Jawa.


Kebakaran hutan dan lahan diantaranya disebabkan oleh aktivitas perusahaan yang membakar untuk keperluan perkebunan, perladangan maupun pertanian. Kebakaran hutan dan lahan juga disebabkan oleh adanya aktivitas sekelompok masyarakat di dalam kawasan hutan atau kawasan yang berbatasan dengan kawasan hutan dengan tujuan untuk membersihkan lahan untuk keperluan pertanian, perladangan dan sebagainya. Kebakaran hutan dan lahan bisa juga disebabkan oleh unsur ketidaksengajaan seperti misalnya faktor alam. Diantaranya adalah karena gesekan ranting dan dahan yang menimbulkan percikan api dan merembet ke kawasan di sekitarnya. Tau bisa juga karena keisengan buang puntung rokok seperti yang dikabarkan terjadi di beberapa hutan jati yang dikelola Perhutani di Jawa. Fenomena El-Nino juga sering disebut-sebut dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Faktor alam yang lain adalah adanya kandungan batubara di bawah tanah yang berpotensi menimbulkan api dan membakar bahan-bahan yang mudah terbakar di atasnya.

Kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan baik dari aspek finansial maupun non finansial tidaklah sedikit. Diantaranya adalah berdampak pada kerusakan sumber daya hutan dengan segenap ekosistemnya. Dampak lain yang ditimbulkan adalah ”teror asap” yang menyebabkan menurunnya kualitas kesehatan manusia. Jumlah penderita penyakit ISPA, asma bronkial, bronkitis, pneumonia, iritasi mata dan kulit di berbagai wilayah yang terkena dampak kebakaran hutan meningkat secara signifikan.
Teror asap juga telah melumpuhkan sebagian sendi-sendi perekonomian. Betapa tidak, transportasi udara, darat dan perairan menjadi terganggu. Beberapa bandar udara terpaksa ditutup untuk beberapa waktu atau beroperasi secara terbatas dengan alasan keselamatan sehingga jadwal penerbangan terpaksa dihentikan atau ditunda. Operator penerbanganpun mengklaim mengalami kerugian akibat teror asap ini. Bahkan beberapa kecelakaan transportasi air dan darat telah terjadi akibat terbatasnya jarak pandang. Bukan hanya itu saja, dunia pendidikan juga mengeluh dan dibuat pusing lantaran asap yang begitu pekat cukup menggangu aktivitas di sekolah-sekolah, sehingga lagi-lagi dengan alasan kesehatan aktivitas belajar mengajar terpaksa dihentikan.

Dampak kebakaran hutan dan lahan khususnya teror asap tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di sekitar hutan. Masyarakat yang tinggal jauh dari kawasan hutanpun tidak luput dari dampak. Malaysia, Singapura dan negeri tetangga lainnya juga merasa terusik dengan teror asap dari Indonesia yang secara rutin diterima pada saat musim kemarau tiba. Yang lebih memprihatinkan adalah negara tetangga telah terlanjur memvonis pemerintah Indonesia tidak mampu mengatasi rutininitas bencana ini. Pemerintah melalui berbagai kesempatan telah meminta maaf kepada para penguasa negeri tetangga atas kebakaran hutan dan lahan yang secara rutin terjadi.

Sebenarnya pemerintah tidak tinggal diam dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Departemen Kehutanan melalui SK Menteri Kehutanan No. 7501/Kpts-II/2002 tanggal 7 Agustus 2002 telah menetapkan pengendalian kebakaran hutan sebagai salah satu dari 5 kebijakan prioritas bidang kehutanan dalam program pembangunan nasional. Sebagai tindaklanjutnya Departemen Kehutanan telah membentuk Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan (Brigdalkar) dengan nama Manggala Agni (GALAAG). Manggala Agni dengan bekerjasama dengan pihak-pihak lain terkait selama ini secara gigih telah telah berupaya memadamkan titik-titik api di lapangan. Manggala Agni juga menjadi model dan stimulator bagi semua stakeholder dalam pengembangan kelembagaan pengendalian kebakaran lahan dan hutan.

Presiden pernah menginstruksikan agar semua pembakar hutan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Instruksi ini ditindaklanjuti oleh POLRI yang akan mengambil langkah tegas dan tidak akan pandang bulu terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Jika terbukti melakukan pembakaran hutan maka perusahaan tersebut akan ditindak dan diproses hukum. Mabes POLRI telah menyerukan kepada Kapolda yang daerahnya terkena asap pembakaran hutan dan lahan untuk melakukan langkah penyidikan dan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran, apakah disengaja atau karena unsur kelalaian. Jika terbukti terbukti membakar maka pelakunya akan dimintai tanggung jawab.
Pada kebakaran hutan dan lahan yang cukup besar tahun 2006 lalu bom-bom air telah dijatuhkan ke sejumlah kawasan hutan yang terbakar. Pemerintah Indonesia yang dimotori oleh Bakornas PB (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana), BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) dan TNI AU (Tentara Nasional Angkatan Udara) juga telah menggunakan teknologi hujan buatan untuk memadamkan api. Pemerintah Indonesia juga mendatangkan pesawat khusus dari Rusia yang memiliki kapasitas membawa air dalam volume cukup besar (terbesar di dunia saat ini) sehingga diharapkan lebih efektif dalam memadamkan kebakaran hutan dan lahan.

Sementara itu pada tahun 2008 ini Presiden telah menegur Menteri Kehutanan tentang kebakaran hutan ini. Presiden tidak ingin kebakaran hutan yang membuat asapnya mengganggu warga sekitar dan warga Singapura serta Malaysia terulang lagi. "Tolong Pak Kaban, sebelum pembicaraan ini, saya ingatkan masalah asap di hutan-hutan di Sumatera," ujar Presiden di Ruang Kerja Kantor Presiden, Jakarta, (Kompas.com, 4 Agustus 2008). Menurut Soni Partono tahun ini Departemen Kehutanan (Dephut) menyiapkan dana Rp400 juta untuk kerja sama penanggulangan kebakaran hutan dengan Jepang. Dari kerja tersebut diharapkan Jepang dapat memberikan hibah lebih dari 500 juta yen (mediaindonesia.com, 18 Juni 2008)

Upaya pemerintah dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan sudah cukup banyak tetapi kebakaran hutan dan lahan tetap saja masih menjadi bencana rutin tahunan. Akibatnya teror asap tetap masih saja menyelimuti sebagian negeri ini bahkan sampai ke negeri tetangga khususnya Singapura dan Malaysia. Bahu membahu antara pemerintah (aparat sipil dan militer), lembaga non pemerintah dan maupun masyarakat dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan belum memberikan hasil yang maksimal. Mengapa hal itu terjadi?

Memadamkan kebakaran hutan dan lahan memang bukan tanpa hambatan. Luasnya kawasan yang terbakar dan lokasi hot spot yang sulit dijangkau, tidak seimbang dengan kekuatan personil, peralatan yang tersedia dan keterbatasan teknologi pemadaman. Ada juga yang berpendapat bahwa sebenarnya kebakaran hutan dan lahan diawali oleh kemiskinan dan keterbelakangan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Kemudian keterbatasan itu dimanfaatkan oleh pelaku bisnis yang bermodal besar untuk membantu land clearing dengan cara membakar. Oleh karena itu ketika kemiskinan belum juga teratasi maka dengan mudah masyarakat melakukan aktivitas membakar dengan dalih mendapatkan upah dari perusahaan atau sekedar mebuka ladang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dalam menyediakan pangan.Membakar juga menjadi sudah menjadi tradisi sejak lama dalam mempersiapkan lahan untuk kegiatan perladangan, pertanian dan perkebunan atau sekedar membersihkan lahan. Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari membakar juga masih sangat rendah juga menyebabkan aktivitas membakar dilakukan seperti tanpa beban. Yang penting dapat mempersiapkan lahan dengan cara instant, dan murah adalah sudah cukup. Konon membakar dianggap sebagai salah satu kearifan lokal. Tetapi dalam perkembangannya tampaknya hal ini perlu dikaji kembali mengingat aktivitas membakar lebih banyak bersifat destruktif dan besarnya dampak negatif yang ditimbulkan.

Adanya imej dalam masyarakat bahwa bertanggung jawab sepenuhnya atas teror asap adalah instansi kehutanan juga kurang tepat. Permasalahan kebakaran hutan dan lahan akhirnya selalu dilimpahkan kepada instansi kehutanan baik di pusat maupun di daerah untuk mengatasinya. Fakta di lapangan menunjukkan teror asap banyak dihasilkan dari kebakaran yang terjadi di kawasan non kehutanan seperti misalnya pada kawasan yang perkebunan, pertanian, perladangan dan tidak jarang pada kawasan yang berdampingan dengan pemukiman penduduk. Dengan demikian sudah semestinya instansi-instansi yang terkait harus pro aktif ikut mengatasi teror asap, tidak sekedar tanggung jawab instansi kehutanan.

Lantas apa yang bisa dilakukan ? Dalam mengatasi teror asap ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah sejak dini harus memberikan penyuluhan kepada masyarakat betapa pentingnya memelihara keberadaan hutan baik manfaat ekonominya maupun konservasi. Juga harus ditekankan secara terus menerus bahwa daerah-daerah yang berdampingan dengan kawasan hutan pada musim kemarau sangat sensitif dan rawan kebakaran, sehingga pembakaran semestinya tidak diperbolehkan sama sekali walaupun diperuntukan bagi penyiapan lahan pertanian dan lainnya.

Kedua, upaya-upaya mengatasi teror asap tidak hanya bersifat reaksioner apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan. Tetapi seharusnya juga ditekankan pada upaya-upaya preventif seperti misalnya menyiapkan kantong-kantong air pada kawasan rawan kebakaran sebelum terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Ketiga, penegakan hukum tanpa pandang bulu bagi pembakar hutan dan lahan. Dengan kata lain perlu diberikan contoh hukuman yang jelas bagi pelaku pembakaran baik bagi perorangan maupun perusahaan. Misalnya dengan memberikan sanksi denda administratif yang tinggi, pencabutan ijin operasi, dan sebagainya yang diharapkan dengan demikian akan membuat efek jera pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Keempat, pemerintah juga harus mengeluarkan kebijakan tentang tanggungjawab perusahaan terhadap konsesi yang dimiliknya jika terjadi kebakaran. Perusahaan harus bertanggung jawab dan diberi sanksi jika terjadi kebakaran hutan dan lahan dalam cakupwan wilayah konsesinya. Perusahaan tidak hanya berhak mengambil keuntungan dari konsesi yang dikelolanya tetapi juga harus bertanggung jawab dan wajib menjaga agar konsesinya bebas dari aktivitas kebakaran hutan dan lahan. Jika ada, perusahaan harus menanggung dampak yang ditimbulkan, sehingga sudah perusahaan dimaksud seharusnya menyediakan dana on call untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di konsesinya.

Kelima, pemerintah harus mengeluarkan larangan pembakaran lahan pada kawasan tertentu misalnya pada kawasan bergambut. Kebakaran hutan dan lahan pada kawasan bergambut sulit dipadamkan. Pengalaman menunjukkan bahwa meskipun pada lapisan permukaan sudah tidak titik api, tetapi pada kawasan bergambut lapisan di bawahnya masih terbakar. Dari kebakaran hutan dan lahan pada kawasan bergambut inilah teror asap yang cukup besar dihasilkan.

Keenam, menjalin kerjasama dengan negara tetangga dalam menanggulangi teror asap. Karena sesungguhnya teror asap yang muncul akibat kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia saja. Sudah sepantasnya negara tetangga juga ikut memanggulangi teror asap karena sebagian kebakaran hutan dan lahan mengingat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia juga dilakukan oleh sekelompok perusahaan asing dari negeri tetangga seperti Malaysia. Dalam kondisi normal hutan Indonesia sebagai paru-paru dunia telah memproduksi oksigen yang secara bebas juga dinikmati oleh negara tetangga, sehingga semestinya negara tetangga tidak serta merta mengkambinghitamkan pemerintah Indonesia tetapi juga harus ikut memberikan solusi atas musibah kebakaran hutan dan lahan itu.

Menurut UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan perlindungan hutan termasuk di dalamnya perlindungan dari ancaman kebakaran hutan menjadi tanggung jawab negara, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa teror asap juga berasal dari kebakaran yang terjadi di luar kawasan hutan. Maka sudah semestinya teror asap tidak hanya menjadi tanggung jawab instansi kehutanan saja. Oleh karena itu berbagai upaya tersebut di atas tidak akan berhasil apabila tidak didukung oleh elemen lain yang terkait, seperti lembaga non pemerintah, perusahaan swasta atau institusi bisnis lainnya dan masyarakat. Dengan demikian upaya-upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan khususnya dalam menghentikan teror asap harus menjadi komitmen bersama dan merupakan kerjasama yang harmonis antara elemen-elemen tersebut. Semoga.***

2 komentar:

Orang Melaka mengatakan...

Salam,

Terima kasih kerana berkunjung ke blog saya.

Secara peribadi, saya suka pada gaya penulisan bahasa Indonesia. Moga saudara terus berkarya.

Thanks again..

*Haura* mengatakan...

mAkasih bYk bwt comment_nya,.,

^^

met berkarya juga,.,

jgn pantang menyerah u/ menulis!!

byk yang menanti tulisan" dr kK,.