Beberapa waktu terakhir media lokal dan nasional menyoroti mengenai maraknya aktifitas illegal minning, khususnya penambangan emas liar di sekitar Waduk Riam Kanan. Pemerintah melalui Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dan pihak terkait lainnya seperti Dinas Kehutanan Kabupaten Banjar, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Banjar, Kepolisian, TNI, PLTA Ir. P.M. Noor dan institusi terkait lainnya telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan aktifitas tersebut. Penyebarluasan informasi, patroli pengawasan dan operasi penertiban telah digelar berulang-ulang. Sayangnya sampai saat ini aktifitas kontraversial tersebut belum juga hilang. Secara kuantitas aktifitas penambangan liar di sekitar Waduk Riam Kanan mengalami penurunan khususnya dari jumlah penambang. Pada awal 2009, diperkirakan jumlah penambang liar menembus sampai angka 2.000-an. Saat ini diperkirakan menurun menjadi 400-an penambang, seiring dengan gencarnya berbagai upaya tersebut di atas.
Pada awalnya para penambang di sekitar Waduk Riam
Kanan menggunakan cara-cara tradisional. Di kalangan masyarakat lokal cara-cara
tradisional tersebut dikenal dengan cara “melenggang”. Beberapa tahun terakhir
berkembang cara-cara penambangan semi mekanik dengan bantuan mesin-mesin.
Awalnya adalah dengan memanfaatkan tromol dalam proses pengolahan. Kemudian
beberapa tahun terakhir berkembanglah teknologi pengolahan dengan memanfaatkan
mesin tong. Entah gagasan dari mana yang mengilhami perkembangan teknologi
tersebut. Bahan-bahan kimia berbahaya juga menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dalam proses pengolahan dari bahan baku menjadi emas yang
sesungguhnya yang menjadi target akhir yang diinginkan oleh para penambang.
Bahan kimia yang dimaksud antara lain : mercuri,
carbon active, potassium, caustic soda, phospat, urea dan sebagainya.